Langgar HAM dan Kebebasan Berekspresi, Aliansi BEM se-Bogor Tuntut Hapus Pasal Karet di RKUHP

Furqon Munawar
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor menyampaikan tuntutan pada pemerintahan terkait RKUHP. (Dok. Ist)

BOGOR -  Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor menyampaikan tuntutan pada pemerintahan terkait RKUHP yang pada tahun 2019 ditolak banyak kalangan termasuk elemen mahasiswa karena dinilai bermasalah.

Pernyataan tuntutan disampaikan Aliansi BEM se-Bogor dalam konperensi pers digelar di Kampus AKA Bogor, Tanah Baru Kota Bogor, Kamis (30/6/2022).

Koordinator BEM se-Bogor Rizki Nuria Sury Altar, menyampaikan RKUHP bahkan akan diplot pengesahannya di bulan Juli ini meski banyak ditemukan pasal bermasalah.

"Dimulai sejak tahun 1964, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga sekarang masih belum disahkan, karena berbagai polemik di dalam pembahasannya. Sudah lebih dari setengah abad, rencana yang dijanjikan dari tahun ke tahun masih saja tidak ada hasil yang jelas terkait RKUHP ini," papar Rizki Nuria Sury Altar.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network