"Selain itu, dalam proses pembuatannya tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draft RKUHP hingga saat ini. Sehingga kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini," ujarnya.
Mendasari permasalahan yang muncul ditengah publik terkait RKHUP yang terkesan dipaksakan untuk disahkan.
Aliansi BEM se-Bogor menyampaikan tiga poin tuntutan pada Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai berikut :
1. Kami menuntut kepada pemerintahan yang sah untuk keterbukaan draf RKUHP, serta proses pada setiap perancangan dalam pembuatan RKUHP dengan melibatkan setiap elemen masyarakat.
2. Kami mendesak pemerintah untuk segera menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.
3. Kami Menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah, yang pada khususnya sangat berpotensi untuk membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait