Langgar HAM dan Kebebasan Berekspresi, Aliansi BEM se-Bogor Tuntut Hapus Pasal Karet di RKUHP

Furqon Munawar
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor menyampaikan tuntutan pada pemerintahan terkait RKUHP. (Dok. Ist)

"Selain itu, dalam proses pembuatannya tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draft RKUHP hingga saat ini. Sehingga kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini," ujarnya.

Mendasari permasalahan yang muncul ditengah publik terkait RKHUP yang terkesan dipaksakan untuk disahkan.

Aliansi BEM se-Bogor menyampaikan tiga poin tuntutan pada Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai berikut :

1. Kami menuntut kepada pemerintahan yang sah untuk keterbukaan draf RKUHP, serta proses pada setiap perancangan dalam pembuatan RKUHP dengan melibatkan setiap elemen masyarakat.
2. Kami mendesak pemerintah untuk segera menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.
3. Kami Menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah, yang pada khususnya sangat berpotensi untuk membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network