bogor.iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan pernyataan resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H /2021 M. Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Berbagai pertimbangan diambil dalam keputusan tersebut, salah satunya pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia sebagaimana disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di kantor kemenag kamis 03/06/2021. Menag juga menjelaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Serangkaian kajian dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. Disamping itu Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Menag mengatakan negara hanya ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
Menanggapi hal tersebut beragam komentar warganet seperti yang ditulis @AlfaChintya1
dalam akun twitter "Semoga pandemi lekas berakhir, mudah2an bisa segera kembali berkunjung ke Tanah Suci, amin"
Hal yang sama juga disampaikan oleh akun @youngmanzamann1 "Vaksin kita tidak efektif yah ? serius nanya"
Namun ada juga warganet yang meragukan alasan keputusan karena pandemi seperti yang disampaikan pemilik akun twitter @hanif15 "Ada berita dari atau statement dari pemerintah saudi gak? Jadi biar kita tahu bukan hanya dari satu sisi pemerintah saja.Terimakasih"
Komentar hampir sama juga datang dari pemilik akun @ArifinNaftalia "Kenapa negara2 lain bisa berangkat ya??mereka juga pasti sdg menghadapi pandemi ..."
Dampak dari keputusan pemerintah ini akan menambah panjang daftar antrian calon jamaah haji Indonesia. Hal ini dikarenakan jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Editor : Zamzami Ramadhan
Artikel Terkait