"Antara korban dan tersangka ini bertetangga dan diduga sudah sering terjadi perselisihan, pada saat kejadian tersangka ini mendapat kabar bahwa anaknya tertabrak oleh korban," ujar Kompol Farizon saat diwawancarai langsung di Polsek SU I, Rabu (20/10/2021).
Lanjutnya, setelah mendengar kabar tersebut, tersangka pulang ke rumah mengambil Sajam. Lalu mencari kedua korban. "Ketika bertemu di TKP dengan korban, tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan sajam, sehingga korban mengalami luka tusukan," ujarnya. Kompol Farizon mengatakan usai kejadian menurut pengakuan tersangka, dia melarikan diri ke daerah Bayung Lencir.
"Untuk Sajam juga sedang dicari karena pengakuan tersangka di buang saat dirinya dalam pelarian ke daerah Bayung Lencir, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucapnya. Sedangkan tersangka Rudiyanto saat diwawancarai mengakui perbuatannya.
"Saya sudah kesal dengan korban, karena sudah berapa kali menyakiti keluarga saya, pernah orangtua saya dilempar batu di kepala hingga harus dijahit dan kedua di bagian mata, saat itu damai," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait