JAKARTA, iNewsBogor.id - PT KAI Daerah Operasional l Jakarta, memperbaharui aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang akan menggunakan sarana transportasi kereta seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor : 72 Tahun 2022.
Surat Edaran tersebut menyasar para calon penumpang kereta jarak jauh, agar dapat menggunakan sarana transportasi kereta api untuk berpergian keluar kota. yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga, wajib melampirkan surat Negatif Covid-19 yang berbasis rapid test antigen hingga pcr mulai 17 juli 2022.
Kepala HUMAS PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, "Calon penumpang kereta berumur 17 tahun keatas yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga wajib melampirkan surat hasil negatif covid 19 berupa pemeriksaan antigen dengan masa berlaku 1x24 jam ataupun pcr masa dengan berlaku 3x24 jam," kata Eva, Jumat (15/7/2022).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait