BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor kembali menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster, di gerai-gerai vaksin se-Kota Bogor.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/3917/SJ bahwa masyarakat yang masuk ke tempat umum sudah wajib vaksin booster.
Baru baru ini ada 5 gerai vaksin di kota Bogor yang dibuka untuk umum doantaranya di alun alun kota Bogor, mall BTM, mall Borani, mall Jambu Dua dan di kantor Kecamatan Bogor Timur, Jalan Pajajaran Kota Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang akan masuk ke tempat umum seperti stasiun dan mal.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait