TANGERANG,iNews.id - Pengamen jalanan BY (24) nekat menyabet perut seorang warga MN (23) menggunakan celurit. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Tangerang .
"Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Jumat (29/10/2021).
Dijelaskan dia, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban hendak pulang setelah dari Pasar Mauk, Senin 25 Oktober 2021. Setibanya di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku.
"Tetapi tiba-tiba pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tasnya. Kemudian pelaku langsung menyabetkan celuritnya itu ke perut korban. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri," tuturnya.
Korban yang kesakitan pun teriak minta tolong dan pelaku berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan.
"Pelaku berhasil diamankan petugas dan beberapa warga. Tersangka BY kemudian dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait