Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan uang setoran parkir oleh mereka adalah ilegal, tidak masuk ke dalam retribusi daerah. "Tidak termasuk yang diperdakan. Hanya dikelola mereka-mereka ini di depan Meetland Cileungsi. Jadi motif AH ini sakit hati pengambilalihan setoran parkir terhadap korban," ucap Harun.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan juru parkir bersinisial P di pinggir Jalan Raya Cileungsi-Jonggol pada 17 Oktober 2021 lalu. Ketiga tersangka itu yakni AH yang merupakan otak dari perencanaan pembunuhan, sedangkan ND dan DA sebagai eksekutor.
Diketahui, ND dan DA disewa AH untuk menghabisi nyawa korban yang juga pamannya itu. Kedua eksekutor dijanjikan uang bayaran Rp5 juta per orang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait