Setoran Parkir Ilegal Rp100 Juta Pemicu Keponakan Bunuh Paman di Cileungsi

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolres Bogor AKBP Harun memperlihatkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan keponakan kepada pamannya.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan

 Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan uang setoran parkir oleh mereka adalah ilegal, tidak masuk ke dalam retribusi daerah. "Tidak termasuk yang diperdakan. Hanya dikelola mereka-mereka ini di depan Meetland Cileungsi. Jadi motif AH ini sakit hati pengambilalihan setoran parkir terhadap korban," ucap Harun.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan juru parkir bersinisial P di pinggir Jalan Raya Cileungsi-Jonggol pada 17 Oktober 2021 lalu. Ketiga tersangka itu yakni AH yang merupakan otak dari perencanaan pembunuhan, sedangkan ND dan DA sebagai eksekutor.

Diketahui, ND dan DA disewa AH untuk menghabisi nyawa korban yang juga pamannya itu. Kedua eksekutor dijanjikan uang bayaran Rp5 juta per orang.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network