Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/7/2022).
"Saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261(dua ribu dua ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Petrus R. Golose.
Barang bukti kasus clandestine produksi sabu rumahan di Batam Kepulauan Riau. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait