JAKARTA,iNews.id - Burung Love Bird yang dibeli ini uangnya didapat dari hasil pencurian sepeda motor oleh tiga pelaku yakni AAH, AH dan W yang kerap beraksi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi ketiganya terekam CCTV milik warga dan viral di media sosial.
Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael Tobing mengatakan, ketiganya adalah spesialis pencurian sepeda motor. Selain digunakan untuk membeli burung Love Bird juga untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Hasil dari pencurian ini digunakan tersangka untuk membeli narkoba, saat ini sudah kita tes urine dan hasilnya positif sabu," kata Rio di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (30/10/2021).
Burung Love Bird. (Foto:Dok)
Dari satu unit motor yang dicuri komplotan ini, kata dia, para pelaku bisa mendapat keuntungan sekitar Rp2 juta. Uang inilah dipergunakan pelaku untuk membeli narkoba dan burung kicau.
"Mereka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli burung kicau. Kita dapati beberapa sangkar dengan burung kicau di dalamnya saat menangkap para tersangka. Ada beberapa jenis, seperti burung kenari dan love bird," terangnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pencuri sepeda motor berinisial AAH, AH dan W yang kerap beraksi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi ketiganya terekam CCTV milik warga dan viral di media sosial. "Kami melaksanakan penyelidikan, 28 Oktober 2021, pagi hari, kami berhasil mengungkap tiga pelaku curanmor di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Rio.
Menurut Rio berdasarkan keterangan pelaku, komplotan ini merupakan spesialis pencuri Honda Beat yang mengincar permukiman sepi terutama di wilayah Kelapa Gading Timur. "Untuk sementara yang kami duga demikian. Karena berdasarkan alat bukti yang kita terima, ada tiga motor yang diamankan, dan tiga-tiganya Honda Beat," ucapnya.
Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, joki sekaligus pemantau situasi, serta penyedia peralatan mencuri. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait