Palsukan Sertifikat Program PTSL, Oknum ASN di Kabupaten Bogor Diciduk Polisi

Ifan Jafar Siddik
Polres Bogor ciduk oknum ASN terkait kasus pemalsuan PTSL di wilayah Kabupaten Bogor. Foto: iNews.id

Adapun modusnya, para pelaku mengubah isi atau data serifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat yang telah terbit pada tahun 2017 itu dirubah para pelaku sesuai permintaan dari pemohon sertifikat.

"Jadi ada sertifikat yang sudah terbit di BPN tahun 2017-2018 namun belum diserahkan ke pemiliknya karena masih harus ada dokumen yang dilengkapi. Dalam proses itu, ada pemohon sertifikat lain. Kemudian para pelaku memalsukan dengan menggunakan sertifikat yang belum lengkap tadi dengan cara dihapus menggunakan pemutih lalu diisi dengan dengan data pemohon baru," tuturnya.

Setalah menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih, selanjutnya diganti mencetak ulang isi sertifikat. Tak sampai di situ, pelaku juga masuk ke akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) milik pelaku DK untuk mengganti data.

"Nanti setelah bersih (sertifikat) mereka masukan data pemilik baru sesuai dengan pemohon kepada mereka kepada calo-calo ini," tuturnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network