BANDUNG, iNewsBogor.id - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dibebaskan bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat per hari ini, Selasa (2/8/2022).
Kepada wartawan, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, RY bebas usai terjerat kasus keduanya yakni gratifikasi. Saat itu, RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
“Betul, yang bersangkutan (RY) bebas bersyarat,” kata Elly.
Kendati demikian, Elly menyebutkan bahwa RY masih harus wajib lapor. Namun bukan ke Lapas Sukamiskin, melainkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait