BANDUNG, iNewsBogor.id - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dibebaskan bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat per hari ini, Selasa (2/8/2022).
Kepada wartawan, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, RY bebas usai terjerat kasus keduanya yakni gratifikasi. Saat itu, RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
“Betul, yang bersangkutan (RY) bebas bersyarat,” kata Elly.
Kendati demikian, Elly menyebutkan bahwa RY masih harus wajib lapor. Namun bukan ke Lapas Sukamiskin, melainkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Dia (Rahmat Yasin-red) tetap wajib lapor ke Bapas Bogor,” jelas Elly.
Sebelumnya diketahui, Rahmat Yasin menjalani masa tahanan sebagai terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung dalam perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebesar 8,9 Milyar saat menjabat sebagai Bupati Bogor.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait