BOGOR, iNews.id - Sebanyak 297 botol minuman keras (miras) disita Satpol PP dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ratusan miras itu disita karena tidak memiliki izin edar.
Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan penyitaan minuman keras tersebut berawal dari ada laporan masyakat. Dari situ, petugas langsung mendatangi warung tersebut pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Rabu malam petugas melaksanakan pemantauan serta pemeriksaan pada lokasi tersebut, didapati berbagai jenis minuman keras siap edar," kata Rhama dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait