Tak Berizin, 297 Miras Disita Satpol PP Dari Warung di Gunung Sindur

Putra Ramadhani Astyawan
Satpol PP Sita minuman keras di sebuah warung di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Foto: iNewsbogor.id/ Putra Ramadhani Astyawan

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 297 botol minuman keras (miras) disita Satpol PP dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ratusan miras itu disita karena tidak memiliki izin edar.

Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan penyitaan minuman keras tersebut berawal dari ada laporan masyakat. Dari situ, petugas langsung mendatangi warung tersebut pada Rabu 3 Agustus 2022.

"Rabu malam petugas melaksanakan pemantauan serta pemeriksaan pada lokasi tersebut, didapati berbagai jenis minuman keras siap edar," kata Rhama dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).



Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network