Turut hadir Danramil 0621-20 Gunung Sindur, Kapten Inf. Mustofa dan Kapolsek Gunung Sindur Kompol Dirman Simanullang, beserta jajaran.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan Remisi umum diberikan kepada 826 WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 805 orang dan RU-2 atau langsung bebas namun harus menjalani pidana kurangan pengganti denda adalah 21 orang", ujarnya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Selanjutnya, rincian besaran remisi RU-1 yang diperoleh adalah 5 orang untuk remisi satu bulan, 41 orang untuk remisi dua bulan, 363 orang untuk remisi tiga bulan, 149 orang untuk remisi empat bulan, 175 untuk remisi lima bulan, dan 72 untuk remisi enam bulan, terangnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait