Pinjaman Online Mengandung Riba Hukumnya Haram 

Widya Michella
Pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Bukan hanya pinjaman online dalam bentuk offline bila mengandung riba maka hukumnya sama disampaikan dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Bukan hanya pinjaman online dalam bentuk offline bila mengandung riba maka hukumnya sama.

Hal ini adalah satu poin Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021) setelah dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan Jakarta. 

Forum ini menyepakati beberapa poin bahasan salah satunya tentang pinjaman online (pinjol).  

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan Itjima ulama, Kamis,(11/11/2021).

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram," tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.  

Selanjutnya pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat. 

"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network