Balap Formula E, KPK Sebut Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Bisa Dihentikan

Raka Dwi Novianto
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA,iNews.id - Dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukan unsur pidananya oleh KPK.

Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E yang akan dihelat di DKI Jakarta. "Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021). 

Ali pun menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali.

Oleh sebab itu, Ali menegaskan siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network