Bogor.inews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pledoi dalam sidang perkara kasus swab test Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS UMMI Bogor. JPU menyebutkan bahwa Habib Rizieq terlalu banyak menyampaikan curahan hati dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
"Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata salah satu jaksa yang membacakan replik di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Jaksa mengaku bingung atas ucapan Rizieq mengenai oligarki anti-Tuhan atas pembelaannya. Dia menyebut bahwa seluruh warga negara Indonesia telah berketuhanan yang sah.
"Oligarki anti-Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti-Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," jelasnya.
Jaksa menilai Rizieq tak seharusnya mengutarakan kekesalannya pada persidangan. Sebab dalam sidang apapun yang dikeluarkan harus memiliki dalil argumentasi yang kuat sesuai dengan pokok masalah. "Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," jelasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun penjara. Habib Rizieq menilai kasus yang tengah menderanya merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.
Nuansa politis dalam kasus hukum sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Tuntutan jaksa dinilai tak masuk akal dan terlalu sadis.
"Ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Habib Rizieq dalam pledoinya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait