"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun demikian, KPK belakangan ini memang kerap memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait