Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang  

Arie Dwi Satrio
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Rabu (17/11/2021) hari ini. FOTO/DOK.

JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Rabu, (17/11/2021), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). 

Amran Sulaiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

Sedianya, Amran digali keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara. 

Ia diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW).

Selain Amran Sulaiman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar Armansyah. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun demikian, KPK belakangan ini memang kerap memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network