"Jadi motifnya semua itu untuk mengambil barang handphone kami juga kerja sama dengan Polda Metro Jaya karena ada pelaku yang melakukan aksinya di Depok. Aksinya random menyasar mengambil jam dini hari sedang tidak beraktivitas," ungkap Susatyo.
Tak hanya RY, tambah Susatyo, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Ketiga tersangka itu yakni FH, MR dah GH.
"Kami terapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan terkait aksi perampasan terhadap sopir taksi Bluebird itu dilakukan ketika korban sedang mangkal.
"Jadi pada saat sopir taksi ini mangkal di Jalan Gunung Gede sebelah Bumi Aki. Begitu tersangka (RY) lewat, kemudian melihat karena korban ini sendiri sedang main handphone, dia langsung berusaha diambil handphonenya," ucap Dhoni.
Saat itu, korban melawan sehingga tersangka membacok korban di bagian paha dan melarikan diri. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah sakit karena kehabisan darah.
"Karena melawan, dia akhirnya dibacok di bagian kakinya. Korban meningal dunia di RS PMI," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait