Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng

Wildan Hidayat
Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok yayasan berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial SH.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor,  Rabu, (28/09/2022), mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan berkat penyelidikan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

"Jajaran dari Sat Reskrim Polres Bogor, awalnya menerima laporan dari masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Iman.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menambahian dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil diamankan.

Modus aksi pelaku ini dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Kemudian para ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. namun proses adopsinya sendiri itu di lakukan secara ilegal.

Orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar 10 hingga 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.

"Pelaku awalnya mengumpulkan wanita yang hamil dan tidak jelas ayahnya, lalu dengan berkedok yayasan, bernama Yayasan Sejuta Anak, namun pelaku juga telah memiliki link khusus dengan alasan anak akan dirawat yayasan, namun ternyata malah diperjual belikan dengan harga anak sekitar 10 hingga 15 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP DC Siswo Tarigan saat mendampingi Kapolres Bogor menjawab pertanyaan media.

Siswo memenambahkan dari pengungkapan berhasil diamankan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya. 

"Dalam pengungkapan kasus ini kami dari sat Reskrim polres Bogor juga mengamankan 5 orang wanita hamil yang diduga akan menjadi korbannya, dan kini kami serahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor," ujar Siswo.

Siswo juga menambahkan satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil  diselamatkan dan saat ini anak tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

"Seorang anak telah kami selamatkan, dan saat ini juga telah kami kirim ke Dinas Sosial," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka kini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bogor sembari dan terus melakukan pengembangan  dugaan adanya jaringan.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 juncto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network