Surat tersebut ditembuskan lke beberapa pihak lain antara lain Satgas Covid-19, Kepala Polres dan Bupati Bogor, serta Camat dan Kapolsek Babakan Madang selaku Muspika area yayasan berdiri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan berlaku dan dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait