Lebih lanjut, kata Mu’adz kondisi sekolah yang mulai aman dan kondusif sebagaimana dinyatakan para stakeholders dalam pertemuan tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor segera meniadakan peran Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
Plt Kepala Sekolah penunjukan Disdik Kota Bogor sebelumnya menjadi opsi dan solusi guna memperlancar kegiatan belajar mengajar saat terjadi konflik internal di Sekolah at Taufiq beberapa waktu silam.
Konflik tak berkesudahan itu berujung laporan yang dilakukan YAAB selaku otoritas pengelola Sekolah At Taufiq yang melaporkan Pengurus YATIB ke Polresta Bogor Kota, Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021.
Proses penyelidikan dan penyidikan digelar, Penyidik Polresta Bogor Kota sampai pada kesimpulan menetapkan 2 (dua) tersangka Pengurus Yayasan At-Taufiq Icat, masing masing Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir, terkait tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 167 KUHP. Dimana locus delictinya adalah SD IT dan SMP IT At-Taufiq.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait