Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.
Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulitterjangkau karena faktor geografis.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Dilain kesempatan, Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman, menyampaikan, "Pemkab Aceh Selatan telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan," lanjut kutipan rilis.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait