Diketahui, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY memburu sosok wanita dalam video berdurasi 1 menit 23 detik yang memperlihatkan dirinya setengah bugil di gedung parkir Bandara YIA.
Video yang diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter itu menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku. Dalam video terdapat tulisan alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait