Sementara itu jaringan peredaran dari para pelaku yang kita amankan ini meliputi wilayah kabupaten Bogor mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, cibungbulang, Cigombong, kelapa Nunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Kecamatan Nanggung.
Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan Narkotika.
Para tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dgn ancaman pidana paling singkat 4 taun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, Ungkap Wakapolres Bogor Wisnu Perdana putra.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait