Di mana hal tersebut juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," pungkasnya,
Adapun Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.
Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait