JAKARTA, iNewsBogor.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal heboh lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara dan tidak pernah melegalkan perihal tentang jual beli pulau.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"KKP meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," katanya.
PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait