Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Ifan Jafar Siddik/Net
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten atas laporan pencemaran nama baik. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Saat melakukan jumpa pers dengan awak media, Nikita Mirzani mengaku seharusnya dirinya bebas sejak awal kasus tersebut disidangkan.

"Memang harus dibebaskan dari awal juga cuma kan seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini kan banyak banget rekayasanya," ujar Nikita Mirzani di Jakarta Pusat, pada Jumat (30/12).

Namun sebagai warga negara yang baik, Nikita Mirzani tetap mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun pada akhirnya, dirinya tetap dinyatakan bebas.

"Akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi," ungkapnya.

Selama dua bulan berada di penjara, Nikita Mirzani mengaku sangat sedih karena harus dipisahkan dengan ketiga anaknya.

"Jadi ya biasa saja sih, sebelumnya kemarin dua bulan lebih dua minggu itu ya badannya saja yang terkurung, sedihnya ya cuma dipisahin sama anak-anak," katanya.

Selain itu, wanita yang akrab dipanggil Niki ini menuding pihak pelapor yakni Dito Mahendra memiliki pegangan kuat di pengadilan. Pasalnya, Nikita Mirzani merasa ada beberapa hal ganjil yang terjadi selama kasusnya bergulir.

"Ya itu karena dibantu saja, siapa yang ngerasa itu di Serang yang bantu, kalau kita pelajari kan sebetulnya TKP di Jakarta, terlapor di Jakarta, pelapor di Jakarta, saksi juga lebih banyak di Jakarta kenapa bisa menyasar ke Serang," tutup Nikmir.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network