JAKARTA, iNewsBogor.id - Setelah berhasil menggagalkan 64 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kamis pekan lalu (15/12/22), jajaran Kementerian Tenaga Kerja bersama Dirjen Imigrasi kembali menggagalkan adanya proses penempatan CPMI ilegal ke Timur Tengah dengan tujuan ke Dubai Uni Emirat Arab, Selasa, (27/12/2022).
.Para CPMI ilegal sebanyak 6 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berhasil di gagalkan keberangkatannya saat akan menuju Gate 8 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta menggunakan Maskapai Emirates EK 357. Mereka 1 bulan sebelumnya telah ditampung oleh P3MI secara ilegal di Jakarta.
Upaya pengamanan pun langsung dilakukan pihak Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan dibawah pimpinan Sub koordinator Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Rizki Nasution dan menyerahkannya pada pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna proses lebih lanjut.
Wakil Menteri Ketegakerjaan Afriansyah Noor saat konpers di Jakarta. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
"Saya pernah bilang kalo sanksinya itu kita akan berikan sanksi yang berat biar tidak mengulangi lagi, bila perlu cabut izinnya gitu perintah saya. Selama ini kan sanksinya hanya peringatan, menurut saya sih kalo ada data dua hingga 3 kali apa lagi sampai 4 kali ya kita cabut aja SIUPnya," ujar Afriansyah Noor pada iNewsBogor.id, Sabtu, (31/12/2022).
Soal keberadaan CPMI ilegal yang berhasil diamankan, Afriansyah Noor memastikan mereka akan diidentifikasi dan dipulangkan kembali ke tempat asal.
"Ya kalau dari kita kan sudah mendata kemudian mencatat semua, kemudian info yang saya dapatkan dari direktur saya pak Yuli Adiratna Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan mereka (PMI) sudah kita pulangkan ke daerah asal. Adapun teknisnya setiap CPMI yang kami amankan itu di dampingi sampai Dinas Kabupaten Kota masing-masing daerah asal," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait