Namun tanpa diketahui sebelumnya oleh kedua oknum wartawan tersebut, Paguyuban RT RW Desa Sibanteng sudah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Leuwiliang yang menyamar turut dalam kesepakatan dan langsung melakukan tindakan pengamanan atas kedua oknum wartawan gadungan tersebut berikut barang bukti uang.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto membenarkan adanya penangkapan kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut berupaya memeras aparat RT RW di Desa Sibanteng.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dan sudah kami tahan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial," kata Kapolsek Leuwiliang pada wartawan, Kamis, (12/1/2023) malam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua oknum wartawan gadungan tersebut ditahan di Mapolsek Leuwiliang. Sejumlah barang bukti id card wartawan, identitas diri KTP serta uang tunai sebesar Rp10 juta turut diamankan. Keduanya dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait