Dugaan Pemerasan Modus Pemberitaan, Dua Oknum Wartawan di Bogor Diciduk Polisi

Wildan Hidayat
Dugaan Pemerasan Modus Pemberitaan, Dua Oknum Wartawan di Bogor Diciduk Polisi. (Foto : Ilustrasi/SINDOnews)

Namun tanpa diketahui sebelumnya oleh kedua oknum wartawan tersebut, Paguyuban RT RW Desa Sibanteng sudah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Leuwiliang yang menyamar turut dalam kesepakatan dan langsung melakukan tindakan pengamanan atas kedua oknum wartawan gadungan tersebut berikut barang bukti uang.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto membenarkan adanya penangkapan kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut berupaya memeras aparat RT RW di Desa Sibanteng.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dan sudah kami tahan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial," kata Kapolsek Leuwiliang pada wartawan, Kamis, (12/1/2023) malam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua oknum wartawan gadungan tersebut ditahan di Mapolsek Leuwiliang. Sejumlah barang bukti id card wartawan, identitas diri KTP serta uang tunai sebesar Rp10 juta turut diamankan. Keduanya dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network