Terlebih lagi, BPKH sampai menggunakan perbandingan penggunaan nilai manfaat yang terus mengalami kenaikan dan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak 2010 hingga 2022.
"Terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," lanjut Saleh. Dia mengatakan DPR dan masyarakat luas sebaiknya bersama-sama melakukan evaluasi atas kinerja BPKH.
Pasalnya, kata Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara II itu, usulan kenaikan Bipih 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH. Saleh bahkan menyebutkan kehadiran BPKH lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Sebab, biaya operasional dan gaji lembaga tersebut diambil dari nilai manfaat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait