Mahasiswi Bogor Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Putra Ramadhani Astyawan
Ini pasangan kekasih diluar nikah yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani

”Statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah, jadi kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu,” ungkapnya. 
Selanjutnya, orang tua kedua tersangka disaksikan oleh kepala desa akhirnya menikahkan kedua pelaku di Polsek Jasinga. Lalu, bayi perempuan yang sempat dibuang telah diserahkan ke pihak keluarga oleh pihak kepolisian. 

”Akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan bayi di kebun bambu pada Minggu 19 Desember 2021. Bayi itu ditemukan terbungkus kain berwarna hijau dalam kondisi masih hidup.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network