BOGOR, iNewsBogor.id - Sejumlah perwakilan masyarakat Desa tergabung dalam Forum Persaudaraan Masyarakat Desa (FPMD) yang berlokasi di Ring 1 Star Energy Geothermal Salak menyambangi kantor manajemen di Pamijahan Kabupaten Bogor, Kamis (2/3/2023) guna mempertanyakan sekaligus menuntut transparansi realisasi CSR yang solutif.
Mereka yang datang merupakan representasi masyarakat dari sejumlah desa antara lain Desa Cibunian, Ciasihan, Ciasmara dan Purwabakti, yang juga mendapat dukungan dari warga Cibitung Kulon yang merupakan desa pendukung.
Mewakili suara masyarakat Desa, Ketua Umun FPMD Deden Wijaya, Ketua LBH 545, Agustian Nur Jendi S.H dan Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah selaku penasihat FPMD diterima langsung oleh 3 orang perwakilan manajemen Star Energy Geothetmsl bidang Humas dan CSR antara lain Asrul, Adit dan Heng.
Dalam pertemuan, FPMD memaparkan hasil penelitian sekaligus temuan pihaknya terkait pelaksanaan CSR yang dinilainya tidak transparan jauh dari solusi. Oleh karena itu FPMD mengemukakan jika masyarakat di 4 desa Kecamatan Pamijahan sebagai Ring 1 menuntut pelaksanaan CSR yang solutif melibatkan masyarakat berbasis kemitraan.
Perwakilan FPMD saat diterima manajemen Star Energy Geothermal. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Hasil penelitian dan temuan FPMD diperoleh dari wawancara langsung bahwa ternyata 4 Kepala Desa dari Ring 1 mengaku pelaksanaan CSR oleh pihak Star Energy Geothermal hanya diterima terakhir tahun 2017.
"Kami melakukan wawancara dengan 4 kepala desa, mereka menyebutkan bahwa CSR terakhir dilaksanakan pada tahun 2017, atau setidak-tidaknya dilaksanakan alakadar tanpa sepengetahuan desa, 4 kepala desa mengaku CSR belum dirasakan masyarakat atau setidaknya belum tepat sasaran," ujar Ketua FPMD Deden Wijaya.
Sementara itu, Penasihat FPMD yang juga Ketua LBH 545 Agustian Nur Jendi mengkhawatirkan pelaksanaan CSR dilakukan hanya untuk melepas tanggung jawab perusahaan saja.
"Bahaya kalau CSR dilakukan tanpa adanya aturan atau patokan presentase yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, karena perusahaan mengeluarkan sebungkus mie instan saja bisa jadi disebut CSR nantinya, jadi kami mendukung Kemensos yang terus mendorong RUU CSR,” ujar Agustian Nur Jendi. Menurutnya, "Pelaksanaan CSR semestinya mengedepankan kepatutan dan kelayakan,” tegas Agustian, Kamis, (2/3/2023).
Sementara Penasihat FPMD lainnya yang juga Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah dalam pertemuan meminta kepada pihak Star Energy Geothermal, agar FPMD dijadikan mitra Star Energy Geothermal dalam pelaksanaan CSR, tujuannya agar tuntutan masyarakat terkait tata kelola CSR yang solutif bisa terwujud.
"Jadi saya mendorong putera daerah yang peduli sosial seperti ini pak, pemaparan mereka sudah bagus, jadi sekarang bagaimana kelanjutannya, sebaiknya mereka dilibatkan dalam pelaksanaan CSR, nantinya harus ada hitam di atas putih (perjanjian) itu terserah," tegas Sambas.
Adapun pihak Star Energy Geothermal, Asrul saat menerima pihak FPMD menjelaskan ihwal pelaksanaan CSR sepengetahuannya harus sesuai aturan karena diaudit BPKP.
"Kami telah melaksanakan CSR, jangan lupa 2 tahun ini kita terkena musibah covid, kami terbatas dalam melakukan kegiatan sosial, namun kami masih terus melaksanakan CSR, kami bantu proses vaksinasi di desa-desa, kami sumbang logistik kesehatan kepada tenaga medis dan rumah sakit," ujar Asrul.
Lanjut Asrul, "Kami itu CSR itu ada dasarnya, karena kami diaudit oleh BPKP, jadi yang pertama, setiap duit yang mau dikeluarkan itu kami harus diakusikan dulu dengan Pertamina, karena tanah yang dipakai ini adalah WKP ini sebenarnya Pertamina," ujarnya. "Jadi, berdasarkan PP tahun 81 yang dikeluarkan Presiden bahwa dalam hal ini menunjuk Pertamina, bahwa untuk Geothermal disini kan sektornya Pertamina, dalam hal ini Geothermal Energy, jadi ini yang punya WKP bukan SE, tapi yang punya Pertamina," papar Asrul.
Salah seorang perwakilan Star Energy lainnya, Heng menimpali jika Star Energy statusnya bukan PT melainkan Ltd, jadi pelaksanaan CSR selama ini hanya merupakan tanggung jawab moral, pihaknya terlepas dari kewajiban UU PT. Menurut Heng, PT dan Ltd memiliki strata yang sama dalam bidang perusahaan, hanya beda istilah dikarenakan faktor tertentu, dimana Ltd berasal dari perusahaan asing.
"Ini salah juga, Star Energy ini bukan PT, kami ini Ltd, jadi kami tidak ada UU yang disebutkan dalam proposal ini, hanya kami masih tetap melaksanakan CSR sebagai kepedulian dan tanggung jawab moral," ujar Heng berdalih.
Sementara FPMD dalam pertemuan tetap bersikeras menuntut agar pelaksanaan CSR dilakukan dengan model keterlibatan dan kemitraan, tentunya dimaksudkan agar pelaksanaan TJSL atau CSR jadi solutif. FPMD juga meminta data pelaksanaan CSR yang telah dilakukan oleh pihak Star Energy Geothermal sebagaimana pengakuan, untuk bahan kajian pihak FPMD.
Suasana pertemuan perwakilan dari FPMD dengan pihak manajemen Star Energy Geothermal. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Menanggapi tuntutan FPMD, pihak Star Energy Geothermal menyampaikan jika pihaknya perlu waktu untuk menyerahkan data tersebut. Begitupun terkait tutnutan FPMD untuk menjadi mitra. "Kami tidak bisa tentukan waktunya, kami harus ke pusat dulu (Jakarta), nanti kami berikan datanya," ujar Adit menanggapi tuntutan pihak FPMD.
Penasihat FPMD Agustian Nur Jendi menegaskan FPMD akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila data tidak kunjung mereka dapat. "Tentunya kami akan lakukan langkah serius apabila tidak ada lanjutan yang baik, kami akan lakukan orasi bersama kawan-kawan, bahkan kami akan lakukan langkah hukum," pungkas Agustian.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait