Bukan Bunuh Diri, Mahasiswa asal Bogor Tewas di Wisma Sarongge Cianjur Dibunuh Pasangan Sesama Jenis

Furqon Munawar
Bukan Bunuh Diri, Mahasiswa Asal Bogor Tewas di Wisma Sarongge Cianjur Dibunuh Pasangan Sesama Jenis. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

CIANJUR, iNewsBogor.id. - Teka teki mahasiswa asal Bogor yang ditemukan tewas di kamar Hotel Wisma Sarongge Valley di Kampung Sarongge Pabrik, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Sabtu (4/2/23) lalu, kini mulai terbongkar.

Sebelumnya diberitakan iNewsBogor.id,  korban RM (24) warga Kampung Kiaralawang RT 004/005 Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor ditemukan tewas di kamar mandi hotel tengah memegang pisau cutter dalam kondisi berlumuran darah dengan urat nadi terputus, diduga korban bunuh diri.

Namun setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polsek Pacet terkuak korban dibunuh oleh temannya sendiri AS (23) yang juga merupakan pasangan sesama jenis.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan urat nadinya dipotong dengan pisau cutter. Untuk terlihat korban bunuh diri, pelaku kemudian menyimpan pisau di tangan korban seolah-olah korban memotong urat nadinya.

"Sebelumnya pelaku dan korban bertengkar gara-gara korban mengajak hubungan intim ditolak pelaku. Korban terus memaksa pelaku. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian sempat searching di google bagaimana caranya memotong urat nadi. Setelah ditemukan pelaku kemudian memotong urat nadi korban seolah-olah korban bunuh diri," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat jumpres di Mapolres Cianjur, Selasa (7/3/23).

Jasad korban ditemukan petugas kebersihan keesokan harinya saat akan membersihkan kamar yang dihuni pelaku dan korban. Saat pintu kamar diketuk-ketuk beberapa kali namun tidak juga dibuka.


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat gelar jumpa pers kasus pembunuhan mahasiswa asal Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

Petugas tersebut kemudian mengambil kunci kamar candangan. Saat dibuka kaget melihat dikamar mandi korban sudah telentang tewas sambil memegang pisau dan darah berceceran dilantai kamar mandi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cuanjur. Pelaku diancam pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pembuhunan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maaksimal 20 tahun penjara.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network