Putusan yang dibacakan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui pembuatan video porno itu dilakukan dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2021 lalu. Dalam amar putusan juga terungkap bahwa sebelum membuat konten video porno, pasangan kekasih itu awalnya hendak berlibur menikmati wisata air, namun tutup karena pandemi COVID-19. "Sehingga, terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT untuk membuat konten asusila dan ajakan itu disetujui oleh terdakwa PVT," ujar hakim.
Atas kesepakatan itu, keduanya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan sejumlah alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Adegan demi adegan saat PVT menggunakan dress merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM.
"Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit," ungkap hakim. Setelah proses perekaman dilakukan, mereka pulang ke kontrakannya.
Di rumah kontrakannya, RTM kemudian melakukan pengeditan gambar video porno tersebut dengan durasi 9 menit 4 detik. "Selanjutnya terdakwa (RTM) meng-upload video tersebut yang berdurasi 9 menit 4 detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'. Video yang diupload telah ditonton oleh sekitar 100.000," tuturnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait