Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Foto: Sindonews/Agung Bakti Sarasa

BANDUNG.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan vonis 3,5 tahun penjara kepada dua sejoli pemeran dan pembuat video porno di salah satu hotel di Bogor

Pasangan kekasih berinisial RTM (32) dan PVT (30) itu sudah menjalani sidang di PN Bandung. Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021 lalu. Dalam persidangan, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Sunarti dengan dua anggota, yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP. 

"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network