JAKARTA, iNewsBogor.id - Korban penipuan berkedok cek kosong bernama Sarima menuntut keadilan. Ia kecewa lantaran satu dari dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tak kunjung diadili.
Sarima menjadi korban penipuan berkedok cek kosong. Pelaku utama dalam kasus ini berinisial I, sementara pelaku lain berinisial TDS.
Awalnya, Sarima meminjamkan uang sebesar Rp3 miliar kepada tersangka I. Ketika Sarima meminta uangnya dikembalikan, tersangka I justru menerbitkan tujuh lembar cek tunai.
Namun ketika dirinya hendak mencairkan cek tersebut saat sudah jatuh tempo, pihak bank justru menolaknya.
"Kata petugas bank, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pid/2018 menyatakan, 'Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak memiliki/tidak cukup dana untuk membayar, dapat dikualifikasikan sebagai penipuan,'" ujar Sarima dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/7/2023).
"Bahwa tindakan I yang dengan sengaja menerbitkan 7 lembar cek kosong sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 5/Yur/Pid/2018," jelas Sarima menambahkan.
Editor : Ifan Jafar Siddik