Polemik Lahan di Blok Kina Cipelang Cijeruk, Kuasa Hukum Amirullah SH: Bayar Aja Biar Tidak Gaduh

BOGOR, iNewsBogor.id - Lahan seluas 4,1 ha yang berdiri diatasnya bangunan, berlokasi di Blok Kina Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, terus menuai polemik. Pasalnya penguasaan lahan di lokasi tersebut menjadi gaduh di ranah publik, menyusul penangkapan dua orang warga lokal oleh Satreskrim Polres Bogor.
Kedua orang tersebut masing masing inisial DS dan S, warga Cijeruk, Kabupaten Bogor bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan dengan jaminan isterinya masing-masing, melalui Kuasa Hukum mengajukan penangguhan penahanan pada pihak penyidik Satreskrim Polres Bogor dan kini statusnya wajib lapor.
Salah seorang diantaranya DS saat wajib lapor di ruang penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Bogor, secara terbuka mengutarakan ihwal penguasaan lahan dimaksud pada Kuasa Hukum pemilik sah lahan dan bangunan, Amirullah, SH, tegas menyatakan jika dirinya (DS-red) tidak pernah menerima sepeserpen uang yang disebut sebut terkait lahan yang berlokasi di Blok Kina, Desa Cipelang Cijeruk Kabupaten Bogor.
“Saya tidak pernah merasa menerima uang (jual beli lahan-red) dari siapapun dan pihak manapun,” ujarnya pada Kuasa Hukum Amirullah, SH, Jumat (9/5/2025) pekan lalu.
DS bahkan mempertanyakan aktifitas pembangunan sporadis yang tengah berlangsung di lahan Blok Kina, Cipelang Cijeruk Kabupaten Bogor oleh pihak yang mengklaim menguasai lahan dalam hal ini Adhioga Yogasprana. Padahal belum pernah ada kesepakatan jual beli atas nama dirinya dan Adhioga yang disebut sebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat negara.
Editor : Furqon Munawar