Polemik Lahan di Blok Kina Cipelang Cijeruk, Kuasa Hukum Amirullah SH: Bayar Aja Biar Tidak Gaduh

BOGOR, iNewsBogor.id - Lahan seluas 4,1 ha yang berdiri diatasnya bangunan, berlokasi di Blok Kina Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, terus menuai polemik. Pasalnya penguasaan lahan di lokasi tersebut menjadi gaduh di ranah publik, menyusul penangkapan dua orang warga lokal oleh Satreskrim Polres Bogor.
Kedua orang tersebut masing masing inisial DS dan S, warga Cijeruk, Kabupaten Bogor bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan dengan jaminan isterinya masing-masing, melalui Kuasa Hukum mengajukan penangguhan penahanan pada pihak penyidik Satreskrim Polres Bogor dan kini statusnya wajib lapor.
Salah seorang diantaranya DS saat wajib lapor di ruang penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Bogor, secara terbuka mengutarakan ihwal penguasaan lahan dimaksud pada Kuasa Hukum pemilik sah lahan dan bangunan, Amirullah, SH, tegas menyatakan jika dirinya (DS-red) tidak pernah menerima sepeserpen uang yang disebut sebut terkait lahan yang berlokasi di Blok Kina, Desa Cipelang Cijeruk Kabupaten Bogor.
“Saya tidak pernah merasa menerima uang (jual beli lahan-red) dari siapapun dan pihak manapun,” ujarnya pada Kuasa Hukum Amirullah, SH, Jumat (9/5/2025) pekan lalu.
DS bahkan mempertanyakan aktifitas pembangunan sporadis yang tengah berlangsung di lahan Blok Kina, Cipelang Cijeruk Kabupaten Bogor oleh pihak yang mengklaim menguasai lahan dalam hal ini Adhioga Yogasprana. Padahal belum pernah ada kesepakatan jual beli atas nama dirinya dan Adhioga yang disebut sebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat negara.
“Dua bulan saya gak pernah liat perkembangan, tau tau sudah banyak bangunan baru di Blok Kina, maksudnya apa, padahal belum pernah terjadi kesepakatan jual beli antara dirinya dengan pihak Adhioga,” tuturnya.
Merasa dirugikan oleh pihak Adhioga, terlebih dirinya telah dijadikan tersangka, DS berencana akan melayangkan surat pada Panglima TNI guna beraudiensi sekaligus mengklarifikasi soal jual beli lahan di Blok Kina, Cipelang Cijeruk, Kabupaten Bogor yang kini jadi polemik.
“Saya akan layangkan surat pada pihak Panglima TNI agar semua persoalnnya menjadi jelas, saya berani karena saya tidak punya kepentingan apapun apalagi jabatan,” tambahnya saat bicara dengan Kuasa Hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Blok Kina Cipelang, Amirullah SH.
Senada, Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Yusuf Bachtiar pun mempertanyakan mobilisasi warga oleh pihak yang kini mengklaim pemilik lahan di Blok Kina, Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Waduh miris kang, kondisi nya sekarang malah jauh berbeda. Warga banyak dimobilisasi dengan dalih mengelola pertanian, padahal kami (HPPMI-red) dari awal yang memperjuangkan petani penggarap di kawasan itu," ujarnya pada media, Selasa (13/5/2025) kemarin.
Terkait hal itu, Yusuf Bachtiar yang juga koordinator Relawan Garda Prabowo untuk wilayah Cijeruk, Caringin dan Cigombong tersebut, berencana akan melayangkan surat ke pihak terkait, dalam hal ini Bupati Bogor, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor juga Komisi I DPR RI.
"Adanya mobilisasi warga dan maraknya pembangunan proverty oleh pihak yang kini mengklaim menguasai lahan di Blok Cipelang kami juga akan mempertanyakannya pada pihak Bupati, BPN dan Komisi l DPR RI," tandasnya.
Guna mendapatkan kejelasan terkait maraknya pembangunan proverty dari pihak yang kini mengklaim pemilik lahan Blok Kina Cipelang, Cijeruk Kabupaten Bogor yang disebut sebut memiliki hubungan dengan pejabat negara, iNewsBogor.id pun berusaha menelusuri lewat penjaga vila dan bangunan. Ia mengaku ditempatkan di lokasi tersebut dan meminta untuk menghubungi seseorang sembari menyebut nama.
"Kalau soal pembangunan disini tanya aja pa Ustara, kang," jawabnya singkat namun enggan menyebut nama pada iNewsBogor.id, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu saat ditemui di ruang penyidik 3 Satreskrim Polres Bogor, Amirullah SH selaku Kuasa Hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Blok Kina, Desa Cipelang Cijeruk Kabupaten Bogor, meminta pihak yang menguasai lahan saat ini (Adhioga Yogasprana-red) kooperatif untuk menyelesaikan pembayaran agar tidak jadi bumerang dan gaduh di ranah publik bahkan jadi konsumsi media.
“Silakan aja (Adhioga-red) kalau ingin menguasai lahan dan bangunan (Blok Kina-red) selesaikan pembayaran agar tidak gaduh jadi bumerang melebar kemana mana jadi konsumsi media,” ujarnya.
Terkait kasus yang menyeret DS dan S jadi tersangka kasus pengrusakan proverty di Blok Kina, Cipelang, Amirullah, SH mengatakan hingga kini masih terus berproses di unit 3 Satreskrim Polres Bogor memasuki tahap P21.
"Soal kasus DS dan S tengah berproses di unit 3 Reskrim Polres Bogor tahapan menuju P21," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar