JAKARTA, iNewsBogor.id - Korban penipuan berkedok cek kosong bernama Sarima menuntut keadilan. Ia kecewa lantaran satu dari dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tak kunjung diadili.
Sarima menjadi korban penipuan berkedok cek kosong. Pelaku utama dalam kasus ini berinisial I, sementara pelaku lain berinisial TDS.
Awalnya, Sarima meminjamkan uang sebesar Rp3 miliar kepada tersangka I. Ketika Sarima meminta uangnya dikembalikan, tersangka I justru menerbitkan tujuh lembar cek tunai.
Namun ketika dirinya hendak mencairkan cek tersebut saat sudah jatuh tempo, pihak bank justru menolaknya.
"Kata petugas bank, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pid/2018 menyatakan, 'Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak memiliki/tidak cukup dana untuk membayar, dapat dikualifikasikan sebagai penipuan,'" ujar Sarima dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/7/2023).
"Bahwa tindakan I yang dengan sengaja menerbitkan 7 lembar cek kosong sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 5/Yur/Pid/2018," jelas Sarima menambahkan.
Sarima telah melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor laporan; Nomor: LP / 1728 / III / YAN.2.5/2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 Maret 2021.
Polisi sendiri telah menetapkan I dan TDS sebagai tersangka pada Februari 2023. Berkas penyidikan keduanya juga sudah dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas perkara tersangka TDS sudah lengkap (P-21). Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk langkah ini saya mengapresiasi tindakan profesional Kejati DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Namun, saya sangat kecewa untuk tersangka I yang sampai saat ini berkas tersangkanya dinyatakan masih belum lengkap, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2023," sambungnya.
Menurut Sarima, terdapat inkonsistensi dalam informasi dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakbar terkait berkas tersangka I.
Dalam website resmi Kejagung RI tertulis berkas tersangka I sudah selesai (P-21) pada 10 Juli 2023.
Tapi nyatanya berkas tersangka belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa, sehingga tersangka I pun bisa lepas begitu saja setelah masa tahanannya usai.
"Jaksa baru memberitahu penyidik bahwa berkasnya belum lengkap (P-19) tiga hari yang lalu sebelum masa tahanan habis. Saya sangat kecewa atas perbuatan jaksa yang seolah-olah menodai keadilan bagi saya," ujar Sarima.
Merespons hal ini, Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kelengkapan berkas tersangka I masih menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, alat bukti hasil penyidikan terhadap tersangka I belum kuat untuk membuktikan pasal yang disangkakan.
"Sedangkan untuk tersangka Titus alat bukti dalam berkas perkara sudah cukup, sehingga dapat dinyatakan lengkap (P21)," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/7/2023).
Di sisi lain pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho saat diminta konfirmasi memberikan arahan untuk ke penyidik teknis. Menurutnya, berkas P-19 terkait tersangka I saat ini masih berada di kejaksaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik