- Keluarnya mani dengan sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho ranpa menunaikan kafarat. Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seeprti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait