Hal hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Ifan Jafar Siddik/Net
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara syariat. Foto: iNewsBogor.id/istimewa
  • Keluarnya mani dengan sengaja 

Keluarnya mani  dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho ranpa menunaikan kafarat. Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seeprti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa. 

  • Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) 

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat  sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

  • Murtad atau keluar dari agama Islam. 

jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network