Namun demikian, ia mengklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
Menhub menjelaskan, keputusan ini merupakan usulan dari dirinya dengan Kapolri.
"Itu karena secara tradsional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa," ujarnya.
Terkait dengan perubahan ini, Kemenhub akan segera dengan tiga menteri yang berwenang mengeluarkan SKB di atas.
"Saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," tandasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait