Herry Wirawan Ternyata Perkosa Santri di Depan Istrinya

Agung Bakti Sarasa
Guru pesantren Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap para santri. Foto: Dok

BANDUNG,iNews.id - Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, ternyata memperkosa santri di depan istrinya. 

Ulah bejat itu dilakukan setelah mencuci otak istri dan santrinya. "(Istri) mengetahui. Bahkan, istri pelaku mendapati suaminya saat malam mereka (Herry dan korban) tidur bareng. Naik ke atas, tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, gak bisa apa-apa itu istrinya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dikutip Jumat (31/12/2021). 

Asep yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan Herry Wirawan pada Kamis (30/12/2021) mengungkapkan bahwa istri pelaku mengaku tak bisa berbuat apa-apa. 

Menurutnya, Herry telah mencuci otak istrinya, termasuk korban-korbannya, sehingga mereka tak bisa berbuat banyak saat diperkosa. "Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ujar Asep menirukan jawaban istri Herry di persidangan. 

Selain mengetahui perbuatan bejat suaminya, sambung Asep, istri Herry juga disebut turut serta mengurusi bayi dari santriwati yang telah melahirkan. 

Diketahui, tercatat ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry, di mana salah seorang santriwati bahkan sempat melahirkan dua kali.

"Karena kondisi yang otak dibekukan tadi, sehingga dia pun akhirnya nurut, termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," katanya. Asep menyyatakan perbuatan biadab Herry Wirawan tergolong sebagai kejahatan sangat luar biasa.

Pasalnya, Herry telah mencuci otak seluruh korban-korbannya, termasuk istrinya sendiri. Sehingga, korban dan istrinya selalu menuruti apapun keinginan Herry. "Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi, membekukan otak korban, sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," jelasnya. 

Kondisi tersebut, kata Asep, membuat para korban tak mau angkat suara. Bahkan, Asep menyebut, Herry telah merusak merusak fungsi otak korban dan istrinya hingga mereka tak bisa membedakan perbuatan yang menurut masyarakat umum sebagai suatu kesalahan besar. 

"Jadi kalau temen-temen menganggap kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istrinya tak melapor? Itu kejadiannya seperti itu. Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan," bener Asep. 

Disinggung cara yang dilakukan Herry untuk mencuci otak korban dan istrinya, Asep menjelaskan, Herry seolah-olah memberikan iming-iming kepada korban dan menuntut korban untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya. "Pelaku ini memberi korban (perkataan) 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong' kasarnya begitu. 'Kamu juga memahami kebutuhan saya, keinginan saya' dan seterusnya," kata Asep.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network