BANDUNG,iNews.id - Kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan benar-benar membuat geger. Perilaku Herry Wirawan, terdakwa ternyata juga sengaja mengurung mereka, agar para santriwati korban pemerkosaan tidak melapor.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang juga salah satu korban kebiadaban Herry, Herry sengaja mengurung korban-korbannya agar tidak melapor kepada pihak berwajib dan masyarakat sekitar asrama tempat mereka tinggal.
"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ungkap Asep. Menurut Asep, asrama pondok pesantren yang dikelola Herry memang tertutup rapat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait