BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung akhirnya divonis mati. Para korban diperkosa Herry Wirawan hingga hamil dan melahirkan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati itu diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait