Pupus Harapan Keringanan Hukuman, Banding Terdakwa Ferdy Sambo Cs Ditolak Hakim PT DKI Jakarta

Furqon Munawar
Pupus Harapan Keringanan Hukuman, Banding Terdakwa Ferdy Sambo Cs Ditolak Hakim PT DKI Jakarta. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Empat serangkai terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J masing masing Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mereka bahkan memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya atas para terdakwa.

Vonis PN Jakarta Selatan sebelumnya atas para terdakwa antara lain Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawati istri Sambo diganjar hukuman 20 tahun penjara sedangkan vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing masing 15 dan 13 tahun penjara.

Ricky Rizal merupakan terdakwa terakhir yang banding nya ditolak majlis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan untuk itu kuasa hukumnya Erman Umar berencana mengajukan kasasi.

"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

Menurut Erman Umar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ricky Rizal tidak tepat. "Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky. "Majelis hakim tingkat banding sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding para terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati iatri Sambo dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian keempat terdakwa diatas tetap akan menjalani hukuman masing masing sebahaimana vonis PN Jakarta Selatan sebelumnya.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network