"Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah," ujar Tuti kembali.
Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.
"Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan," ujarnya. PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi.
Seperti melakukan mediasi dengan pasangan pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. "Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," ucap Tuti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait