Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar dari 3 Lokasi di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi telah membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Foto: Putra

Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Kita akan melakukan pemeriksaan di tempat penginapan mereka, karena apapun ceritanya kejadian terjadi di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network